BAKN Soroti Masalah Standardisasi Biaya Pemetaan dan Patok Tanah
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya saat memimpin pertemuam Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan dan dinas terkait untuk mencari masukan terkait penelaahan BAKN DPR RI atas LHP BPK RI terhadap ATR/BPN, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/3/2022). Foto : Prima/mr
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya menyoroti ketiadaan standardisasi biaya pemetaan dan biaya patok tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pembuatan sertifikat. Wahyu menilai pemetaan pengukuran dan patok yang tidak jelas dapat menjadi pemicu permasalahan tanah yang akan terus berulang.
“Kita melihat ada yang selama ini abu-abu, salah satunya adalah terkait biaya maka biaya pemetaan, biaya patok itu kan tidak masuk dalam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang digratiskan dan permasalahannya tidak ada standarisasi biaya,” kata Wahyu saat memimpin pertemuam Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan dan dinas terkait untuk mencari masukan terkait penelaahan BAKN DPR RI atas LHP BPK RI terhadap ATR/BPN, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/3/2022).
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, standardisasi biaya pemetaan dan biaya patok untuk sertifikat tentunya akan mempermudah masyarakat memperkirakan biaya-biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan tersebut. “Akan terdapat perbedaan ya, karena ada daerah yang jauh dari kota dan dekat dari kota. Tetapi jika sudah ada standar, biayanya maka akan lebih mudah bagi masyarakat untuk melihat berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat,” tutur Wahyu.
Oleh sebab itu, legislator dapil Sumatera Selatan II ini akan berupaya untuk memberikan arahan sebagai rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk menetapkan standardisasi biaya. “Kita khawatir ini bisa disalahgunakan (oleh oknum tidak bertanggung jawab). Kita berharap salah satunya nanti rekomendasi kami adalah terkait biaya pemetaan dan patok ini dapat dikeluarkan surat standarisasi dari Kementerian ATR/BPN yang bisa berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia,” pungkas Wahyu. (pdt/sf)